Syari’at, bisa disebut syir’ah, artinya secara bahasa adalah
sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan
“syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang
pada syari’ah. Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum
Allah yang diturunkan untuk manusia. Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah
hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya
yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang,
dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jadi Syariat islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh
sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga
berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut
Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh
permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata
“syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini
Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan
umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.”
[QS. Al-Maidah (5): 48]
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan)
tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti
hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah (5): 18].
“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].
“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].
0 Comments